Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang; dan b. penyelenggaraan pendidikan Sekolah Tinggi Multi Media; berupa pelatihan jangka pendek tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. (2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
Koreksi Anda