Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pita frekuensi radio yang semula digunakan berdasarkan Izin Stasiun Radio diubah menjadi Izin Pita Frekuensi Radio dikenai biaya hak penggunaan izin pita frekuensi radio berdasarkan formula sebagai berikut: a. tahun pertama sampai dengan tahun kelima terhitung sejak tanggal berlakunya Izin Pita Frekuensi Radio dengan perhitungan sebagai berikut: Tahun ke-1 Y1 = X + ((20% x ∆) – Z) Tahun ke-2 Y2 = X + (40% x ∆) Tahun ke-3 Y3 = X + (60% x ∆) Tahun ke-4 Y4 = X + (80% x ∆) Tahun ke-5 Y5 = X + (100% x ∆) b. tahun keenam dan selanjutnya terhitung sejak tanggal berlakunya Izin Pita Frekuensi Radio dihitung dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Besaran ∆ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah [N x K x I x C x B] – X.
Koreksi Anda