Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara dengan masa laku izin kurang dari 1 (satu) tahun adalah sebagai berikut : a. untuk masa laku izin sampai dengan 1 (satu) bulan dikenai tarif 1/3 (satu per tiga) dari BHP ISR 1 (satu) tahun; b. untuk masa laku izin lebih dari 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan dikenai tarif ½ (satu per dua) dari BHP ISR 1 (satu) tahun; atau c. untuk masa laku izin jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan dikenai tarif BHP ISR 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda