Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan yang berasal dari: a. sertifikasi operator radio; b. penyelenggaraan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk; c. sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi d. kalibrasi alat ukur; e. sertifikasi penetapan balai uji alat dan perangkat telekomunikasi; f. penyelenggaraan pos; g. penyelenggaraan telekomunikasi; h. izin penyelenggaraan penyiaran; i. pengelolaan nama domain INDONESIA; j. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; k. penyelenggaraan pendidikan sekolah tinggi multi media l. penggunaan sarana dan prasarana; dan m. penggunaan spektrum frekuensi radio. (2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l ditetapkan dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan dengan formula atau mekanisme seleksi.
Koreksi Anda