Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PESEROAN (PERSERO) PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp880.000.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh miliar rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
Koreksi Anda