Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 80 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak Penghasilan yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan angsuran pembayaran Pajak Penghasilan. (2) Angsuran ... (2) Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Koreksi Anda