Koreksi Pasal 4
PP Nomor 80 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri tidak berlaku terhadap:
a. orang asing yang tidak bertempat tinggal di INDONESIA atau yang berada di INDONESIA tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
b. pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, dengan syarat bukan warga negara INDONESIA dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari INDONESIA; atau
c. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
1. bukan warga negara INDONESIA;
2. tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut di INDONESIA; dan
3. negara bersangkutan memberikan perlakuan sama sesuai asas perlakuan timbal balik.
Koreksi Anda
