Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 80 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku terhadap: a. Warga ... a. warga negara INDONESIA yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negara tersebut; b. jemaah haji yang penyelenggaraan ibadahnya dilakukan oleh instansi yang berwenang; c. tenaga kerja INDONESIA yang bekerja di luar negeri dalam rangka Program Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA dengan persetujuan instansi yang berwenang; d. orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik INDONESIA melalui darat; e. penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan instansi yang berwenang; f. anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi keolahragaan, atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik INDONESIA ke luar negeri dengan persetujuan instansi yang berwenang; g. mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan instansi yang berwenang; h. mahasiswa dari negara asing yang berada di INDONESIA dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari INDONESIA; i. tenaga kerja asing yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, sepanjang Pajak Penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja; atau j. orang asing yang berada di INDONESIA dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari INDONESIA yang melaksanakan: 1. penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait; 2. program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan/atau 3. tugas ... 3. tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait.
Koreksi Anda