Koreksi Pasal 28
PP Nomor 80 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BERDASARKAN UU 6-1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU 28-2007
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi konsultan pajak dan bukan konsultan pajak.
(3) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir; dan
e. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(4) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
b. nama, . . .
b. nama, alamat, dan tandatangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
Koreksi Anda
