Koreksi Pasal 2
PP Nomor 80 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2005 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LUWU DARI WILAYAH KOTA PALOPO KE WILAYAH KECAMATAN BELOPA KABUPATEN LUWU
Teks Saat Ini
(1) Belopa sebagai Ibukota Kabupaten Luwu mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kamanre;
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Suli;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bajo.
(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
