Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 80 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2005 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LUWU DARI WILAYAH KOTA PALOPO KE WILAYAH KECAMATAN BELOPA KABUPATEN LUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belopa sebagai Ibukota Kabupaten Luwu mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kamanre; b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Suli; d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bajo. (2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda