Koreksi Pasal 3
PP Nomor 80 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KLIRING DAN JAMINAN BURSA KOMODITI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda
