Koreksi Pasal 42
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Penertiban terhadap perolehan tanah dan pembangunan fusik Kasiba
dan Lisiba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3).
(2) Apabila sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) penyelenggara belum melaksanakan kegiatan, maka penunjukan yang sudah diperoleh menjadi batal dan tanah yang telah diperoleh diambil alih oleh Badan Pengelola untuk ditawarkan kepada penyelenggara lain dengan diberikan penggantian sebesar harga perolehan tanah tersebut.
(3) Apabila sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) Penyelenggara belum dapat menyelesaikan seluruh pembangunannya maka sisa tanah yang belum selesai dibangun diambil alih oleh Badan Pengelola untuk ditawarkan kepada penyelenggara lain dengan diberikan penggantian sebesar harga perolehan tanah tersebut.
Koreksi Anda
