Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan setiap Lisiba dilakukan oleh 1 (satu) penyelenggara. (2) Pembangunan prasarana lingkungan dan kaveling tanah matang dengan rumah yang dibangun oleh penyelenggara di Lisiba harus sudah dimulai selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah penunjukan diperoleh dan harus selesai seluruhnya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun.
Koreksi Anda