Koreksi Pasal 26
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Teks Saat Ini
Bentuk dan besarnya penggantian yang layak ditetapkan dengan cara musyawarah yang dilaksanakan langsung antara pihak yang berhak dengan Badan Pengelola atau penyelenggara Lisiba yang berdiri sendiri.
Pasal 27 …
Koreksi Anda
