Koreksi Pasal 19
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Teks Saat Ini
Yang menjadi peserta konsolidasi tanah adalah :
a. perseorangan pemegang hak atas tanah;
b. perseorangan pemakai tanah negara yang memenuhi salah satu syarat sebagai berikut :
1) bekas pemegang hak yang sudah berakhir jangka waktu haknya yang tanahnya baik dipakai sendiri maupun dipakai orang lain dengan ketentuan sudah mengajukan permohonan perpanjangan atau perbaharuan hak dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah jangka waktu haknya berakhir.
2) pemakai tanah negara berdasarkan izin dari instansi yang bersangkutan.
3) pemakai tanah negara yang pada saat ditetapkan sebagai Kasiba atau Lisiba yang berdiri sendiri pemakainya telah lebih dari 20 (dua puluh) tahun dan tidak ada teguran dari pemerintah atau keberatan dari masyarakat lingkungannya.
c. badan keagamaan dan badan sosial yang ditetapkan oleh Pemerintah yang dapat menjadi pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah yang memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimeksud huruf b.
d. instansi pemerintah atau badan hukum sepanjang mengenai tanah yang dipergunakan untuk perumahan karyawannya.
Koreksi Anda
