Koreksi Pasal 51
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian terhadap perolehan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 meliputi pengawasan dan penertiban terhadap peralihan hak atas tanah.
(2) Pengendalian pembangunan fisik Lisiba yang berdiri sendiri meliputi
pengendalian pembangunan prasarana lingkungan, sarana lingkungan, utilitas umum dan kaveling tanah matang dengan atau tanpa rumah sesuai rencana dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(3) Penyelenggaraan pengendalian pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pula perizinan bangunan, baik bangunan prasarana lingkungan, sarana lingkungan, utilitas umum maupun rumah dalam rangka tertib bangunan dan keselamatan bangunan.
(4) Perizinan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada penyelenggara Lisiba yang berdiri sendiri oleh Kepala Daerah.
(5) Pemberian perizinan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
