Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pembangunan Lisiba yang berdiri sendiri dilakukan oleh Kepala Daerah. (2) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengendalian pembangunan di lokasi lingkungan huniannya dengan menyampaikan saran-saran kepada Kepala Daerah. Pasal 51 …
Koreksi Anda