Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan Kasiba dan Lisiba harus sesuai rencana dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32. (2) Perubahan atas perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 harus disetujui oleh Kepala Daerah yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dari instansi terkait. (3) Perubahan atas perencanaan pembangunan Lisiba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 juga harus disetujui Badan Pengelola yang bersangkutan.
Koreksi Anda