Koreksi Pasal 15
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyediaan tanah di atas tanah negara dan atau tanah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diupayakan tidak ada pemindahan penduduk ke luar lingkungan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
