Koreksi Pasal 33
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis untuk penyusunan dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum.
Koreksi Anda
