Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan suatu lokasi Kasiba dilakukan dengan Keputusan Kepala Daerah. (2) Untuk dapat ditetapkan sebagai Kasiba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola harus membuat sekurang-kurangnya : a. rencana terperinci tata ruang; b. data mengenai luas, batas dan kepemilikan tanah sesuai dengan tahapan pengembangan dalam rencana dan program penyelenggaraannya; c. jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan yang telah selesai dibangun dan telah berfungsi untuk melayani sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima per seratus) dari luas Kasiba dan minimal dapat melayani 1 (satu) Lisiba. (3) Setelah ditetapkan menjadi Kasiba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola MENETAPKAN lokasi Lisiba sesuai dengan rencana terperinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Ketentuan mengenai kriteria dan persyaratan teknis penyusunan rencana terperinci tata ruang kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang penataan ruang. Pasal 11 …
Koreksi Anda