Koreksi Pasal 57
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Izin penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman yang telah dimiliki oleh badan usaha sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Apabila ketentuan waktu berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan, pembangunan perumahan dan permukiman harus sudah dimulai selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun dan harus diselesaikan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Apabila sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), badan usaha tidak dapat memulai dan tidak dapat menyelesaikan pembangunan perumahan dan permukiman, maka tanah yang belum selesai dibangun termasuk prasarana lingkungan dan bangunan dikuasai oleh negara melalui Pemerintah Daerah untuk dialihkan kepada penyelenggara lain yang ditunjuk.
(4) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar yang pemasukan kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dikurangi dengan harga perolehan tanah yang dibayarkan sebagai penggantian kepada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 58 …
Koreksi Anda
