Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana dan sarana lingkungan yang telah selesai dan berfungsi melayani Kasiba, Lisiba atau Lasiba yang berdiri sendiri harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah. (2) Penyerahan prasarana dan sarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB X …
Koreksi Anda