Koreksi Pasal 4
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Badan Pengelola menyelenggarakan suatu Kasiba dilakukan oleh Kepala Daerah.
(2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai izin perolehan tanah.
(3) Untuk dapat ditunjuk oleh Kepala Daerah sebagai pengelola Kasiba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola harus memenuhi persyaratan :
a. mempunyai tenaga ahli serta kemampuan administrasi, teknis dan keuangan;
b. mengajukan permohonan untuk mengelola Kasiba dengan disertai rencana dan program penyelenggaraannya kepada Kepala Daerah; dan
c. mengikuti kompetisi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
