Koreksi Pasal 16
PP Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang:
a. tidak DHE SDA sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam Rekening Khusus DHE FIE dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
b. tidak melakukan penempatan DHE SDA:
1. sebesar looo/o (seratus persen) sebagaimana dimaksud daLam Pasal 7 ayat (1) dengan jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan mempertfunbangkan ketentuan Pasal 11A; dan/atau
2.paling...
pemerintahan di bidang 7
2. paling sedikit sebesar 3096 (tiga puluh persen) dengan waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(2al; dan/atau atau esoou) a@unt sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12 ayat (ll dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor.
l2l Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pa.da
c. tidak ayat (l) peraturan
8. Bab VI dihapus.
sesuai dengandi bidang
9. Pasal 17 dihapus.
Koreksi Anda
