Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusari pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai denga.n ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) dan pengawasan atas penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2al dilakukan oleh Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA. (2a) Pengawasan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) escrow a@unt pada Pembiayaan Ekspor INDONESIA dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 6.Ketentuan... -TI':EIIIEN K INDCNESIA Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga sebagai berikut:
Koreksi Anda