Koreksi Pasal 11A
PP Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Teks Saat Ini
(1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh Eksportir untuk:
diatur ddam Pasal 8 4
a,
K IND
a. penukaran ke Rupiah di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama, mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA;
b. pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepa.da pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
c. pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing;
d. pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifrkasi tidak memenuhi di dalam negeri; dan/atau kembali atas untuk
e. pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asrng.
l2l Dalam penggunaan DHE SDA se dimaksud pada ayat (1), harus
a. bukti penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e; dan
b. surat pernyataan yang ditandatangani Eksportir yang menyatakan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf d dan huruf e, kepada L€mboge Pembiayaan Ekspor INDONESIA atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usalra dalam Vduta Asing.
(3) Surat dimaksud pada ayat
(2) huruf b paling sedikit memuat pernyataan mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tujuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
(4) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimakeud pada ayat (f) diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(5) Penggunaan. . .
(5) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalnm hal DHE SDA masih berada dalam Rekening Khusus DHE SDA dan belum ditempatkan pada instrumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
5. Ketentuan ayat(21 Pasal 13 diubah dan di antara ayat(21 dan ayat (3) 1 (satu) ayat yakni, ayat (2a) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
