Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportt yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaranl a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor; b. pinjaman; c, impor; d. keuntungan/dividen; dan/atau e. keperluan lain dari penanaman modal UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal. (21 Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan ketentuan sglagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2al. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda