Koreksi Pasal 8
PP Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Teks Saat Ini
(l) Penempatan DHE SDA gelagairnana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2a) dilakukan pada:
a. Rekening Khusus DHE SDA di Irmbaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA atau Bank yang Melakukan Kegiratan Usaha dalam Valuta Asing;
b. instrumen
c. instrumen L€mbega Pembiayaan Ekspor INDONESIA;
dan/atau
d. instrumen yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
(la) Penempatan
(1a) Penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jahrh tempo instrumen penempatan.
(21 Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Khusus DHE SDA dan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait.
Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
