Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dal,am Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan sebesar 100% (seratus persen) dalam sistem keuangan INDONESIA selama jangka wakhr tertentu. Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2), untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2a) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA. keuangan yang diterbitkan oleh 2 Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda