Koreksi Pasal I
PP Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2O23 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan dan/atau Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O23 Nomor 94, Tambahan Icmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6882) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (3), penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah serta di antara ayat (2) dan a]'at (3) disisipkan I (Satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagar berikut:
7
BUK INDONESIA
(l) (21 (2al
(3)
Koreksi Anda
