Koreksi Pasal 5
PP Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 yang digunakan sebagai dasar pembayaran pensiun ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
Koreksi Anda
