Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. (2) Pembubaran Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena: a. berdasarkan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham; b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir; c. berdasarkan penetapan pengadilan; d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; e. harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau f. dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan melakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran. (3) Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, pemegang saham menunjuk likuidator. (4) Dalam hal pemegang saham tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator. (5) Format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda