Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian hak akses atas layanan; atau c. pencabutan status badan hukum. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda