Koreksi Pasal 12
PP Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian hak akses atas layanan; atau
c. pencabutan status badan hukum.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
