Koreksi Pasal 10
PP Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
(3) Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi; dan
c. catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.
(5) Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
