Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam bahasa INDONESIA. (3) Terhadap perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan perubahan Perseroan perorangan. (4) Format isian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan; b. jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan; c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan; d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; e. nilai nominal dan jumlah saham; f. alamat Perseroan perorangan; dan g. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan. (5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham. (6) Pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan. (7) Pernyataan perubahan berlaku sejak terbitnya sertifikat pernyataan perubahan. (8) Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), kecuali atas persetujuan kurator. (9) Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilampirkan dalam pernyataan perubahan. (10) Format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan format isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda