Koreksi Pasal 7
PP Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
(2) Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
b. jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. nilai nominal dan jumlah saham;
f. alamat Perseroan perorangan; dan
g. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
(3) Format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
