Koreksi Pasal 9
PP Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5218) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
