Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada pimpinan lembaga terkait. (2) Laporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda