Koreksi Pasal 13
PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Teks Saat Ini
(1) Komisi melaksanakan Evaluasi hasil Pemantauan atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam bentuk
pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pelaporan atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Koreksi Anda
