Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi melaksanakan Evaluasi hasil Pemantauan atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pelaporan atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Koreksi Anda