Koreksi Pasal 11
PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Komisi berkoordinasi dengan lembaga yang terkait dengan anak.
(2) Lembaga yang terkait dengan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan akses kepada Komisi untuk:
a. mengetahui tempat anak dirawat atau dibina; dan
b. mendapatkan data dan informasi mengenai pelayanan, penanganan, dan pembinaan anak.
(3) Tata cara pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
