Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak di daerah, gubernur dan bupati/walikota berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Koreksi Anda