Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat meminta data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b kepada pimpinan lembaga terkait. (2) Pimpinan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan data dan informasi yang diminta oleh Menteri.
Koreksi Anda