Koreksi Pasal 4
PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Teks Saat Ini
Koordinasi dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat Koordinasi; dan/atau
b. permintaan dan penyampaian data dan informasi.
Koreksi Anda
