Koreksi Pasal 3
PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri secara lintas sektoral dengan lembaga terkait.
(2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Mahkamah Agung;
b. Kejaksaan Republik INDONESIA;
c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
e. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
f. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
g. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
h. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
i. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
j. kementerian/lembaga terkait lainnya.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim Koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
