Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi dimaksudkan sebagai upaya untuk sinkronisasi perumusan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak. (2) Sinkronisasi perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai langkah: a. pelaksanaan pencegahan; b. penyelesaian administrasi perkara; c. pelaksanaan rehabilitasi; dan d. pelaksanaan reintegrasi sosial.
Koreksi Anda