Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan Dana Desa. Pemantauern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: (1) (2) (3) (41 (1) (2) a. penerbitan PR ESID E N R EPLJBLIK INDONESIA a. penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa; b. penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD; c. penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa; dan d. Sisa Dana Desa. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan b. realisasi penggunaan Dana Desa. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa, 7. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda