Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan setelah Menteri menerima dari bupati/walikota: a. peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan; b. peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6); dan c. Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala Desa: a. Peraturan Desa mengenai APBDesa tahun anggaran berjalan; dan b. laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelurnnya. Dalam hat Menteri belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau bupati/walikota belum 'merterima ' dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, Menteri atau bupati/walikota mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana Desa sampai dengan diterimanya dokumen tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi adnrinistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (2) (3) (4) 4. Ketentuan #}ru -rlp44V PRESIDE N 4. Ketentuan Pasal 24 di:ubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda