Koreksi Pasal 26
PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar dengan Skala yang sesuai dengan bentang objek atau kawasan dan/atau tingkat kepentingan objek atau kawasan yang digambarkan;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
