Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan: a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000; c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Dalam hal wilayah kabupaten memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dapat dilengkapi dengan Data Batimetri. (3) Dalam hal wilayah kabupaten berbatasan dengan kabupaten/kota lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan langsung. (4) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah kabupaten ditambah dengan wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dalam Koridor 2,5 (dua koma lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.
Koreksi Anda